Beranda Informasi Keanggotaan & Syarat KTA

Keanggotaan & Syarat KTA

Panduan lengkap langkah pendaftaran akun dan syarat verifikasi anggota e-KTA resmi GPIM

Alur Aktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA)

1

Registrasi Akun

Daftar akun dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, email aktif, kata sandi, dan nomor WhatsApp, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil, status akun Anda adalah Umum.

2

Formulir Pengajuan Anggota

Isi formulir pengajuan anggota: NIK 16 digit, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat sesuai KTP, serta provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan domisili. Unggah foto KTP asli (format gambar, maksimal 2MB). Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun. Pengajuan Anda akan masuk antrean verifikasi Admin GPIM.

3

Verifikasi & Persetujuan Admin

Admin akan memverifikasi kesesuaian data diri dengan foto KTP Anda. Selama proses ini status pengajuan Anda adalah Menunggu. Jika disetujui, tingkat akun Anda naik menjadi Anggota. Jika ditolak, Anda dapat memperbaiki data lalu mengajukan ulang.

4

Kartu Tanda Anggota Elektronik (e-KTA)

Setelah disetujui, Anda dapat masuk ke Portal Anggota untuk melihat data keanggotaan Anda. e-KTA akan dapat diakses di Portal Anggota setelah penerbitannya dibuka oleh pengurus. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui website ini.

Keuntungan Menjadi Member Resmi

Terdaftar resmi dalam database anggota Gerakan Prabowo Indonesia Maju sesuai wilayah domisili Anda.

Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Elektronik (e-KTA) setelah penerbitannya dibuka.

Prioritas ikut serta dalam aksi kemasyarakatan dan program kepemudaan resmi.

Kemudahan pencatatan & monitoring keaktifan kader.

Butuh Bantuan?

Hubungi kontak sekretariat resmi kami jika Anda menemui kendala dalam pendaftaran KTA.

Hubungi Kontak